TEMPO.CO, Jakarta - Lion Air Group memastikan 8.050 karyawan yang berstatus dirumahkan tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan perusahaan terpaksa merumahkan sekitar 5.750 hingga 8.050 karyawannya menyusul pengurangan kapasitas penerbangan akibat dampak pandemi Covid-19.
"Kami mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan menurut beban kerja di unit masing-masing yaitu kurang lebih prosentase 25-35 persen karyawan dari 23 ribu karyawan. Status tidak PHK," kata Danang dalam siaran pers, Sabtu, 31 Juli 2021.
Dia menuturkan selama karyawan yang berstatus dirumahkan, Lion Air Group akan berusaha membantu memberikan dukungan biaya hidup sesuai kemampuan perusahaan.
Selama dirumahkan akan diadakan pelatihan secara virtual sesuai dengan bagian masing-masing. Keputusan ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Danang menjelaskan keputusan berat tersebut diambil bertujuan utama sebagai konsentrasi efektif dan efisien, sejalan mempertahankan bisnis yang berkesinambungan dan perusahaan tetap terjaga, merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal dari dampak pandemi Covid-19.